Tuesday, November 4, 2014

Dramanya Anak Sul-Sel: Peri yang Terbangun


Pemeran :
Raja                : Alam Firdausi
Peri baik         : Nurhidayah Hasan
Putri                : Hardianti Eka Nurdini
Pangeran        : -
Peri tua           : Ridha Mulyani
Dahulu kala, ada seorang Raja yang berbahagia sekaligus berduka, karena setelah bertahun-tahun lamanya, akhirnya Ratu melahirkan seorang Puteri, akan tetapi sang Ratu meninggal setelah melahirkan sang putrid. Raja mengundang seorang peri yang baik untuk datang dan memberkati Puteri yang baru saja lahir itu. Dalam acara megah yang diselenggarakan sebagai rasa syukur Raja.
Pada hari pelaksanaan acara terebut, peri yang baik terlambat datang. Ternyata ketika dalam perjalanan peri baik dihalau oleh peri tua yang jahat, yang tidak senang karena dia tidak diundang pada acara tersebut.
Peri Baik         : Kenapa kau menghalangiku peri tua.
Peri tua           : Saya sangat tidak senang dengan acara tersebut karena Raja dan Ratu tidak mengundangku itu
Peri Baik         : terus gue harus bilang Waaooww gitu ??
Peri tua           : kamu jangan sombong begitu, kamu tidak akan bilang waow lagi karena saya akan menghilangkan kekuatanmu dalam 17 tahun kedepan.
Peri baik         : memangnya kamu punya alat apa ? Racun tikus ???
Peri tua           : ini adalah ramuan terbaru yang saya beli di Klinik tongfang
Peri baik         : wahhhh, jangan …..
Peri tua           : kamu tidak bias menghindar lagi peri baik .
Akhirnya peri baik tersebut terke ramuan dari peri jahat dan tidak dapat melanjutkan perjalanannya ke acara tersebut. setelah sampai  Tiba2 datang peri tua ke tengah-tengah acara itu. Semua orang sangat kaget melihat peri tua tersebut karena memang sudah lama mereka tidak pernah melihat peri tua itu, dan mengira bahwa ia sudah meninggal atau pergi dari daerah kerajaan.
Peri tua           : wahahaha, sudah lama saya menantikan kesempatan seperti ini untuk membalaskan dendamku yang dulu.
Raja                 : kenapa kau datang diacaraku ini, kamu kayak jelangkung saja datang tak diundang, pulang….
Peri tua           : (memotong pembicaraan) stop, saya tidak akan membalaskan dendamku padamu Raja, tapi anakmulah yang akan merasakan pembalasan dendamku. Wahahaha.
Raja                 : jangan sekali-kali kau menyentuh putriku peri tua.
Dengan cepatnya Peri tua yang marah itu mendekati sang Puteri dan mengutuknya
Peri tua           : kukutuk kau jadi batu. Ehhh gue salah skenario nih. Kukutuk kau akan tertidur selamanya sampai ada seorang pangeran yang usian dan hari kelahirannya sama dengan putrimu, maka pangeran tersebut yang dapat membangunkannya.
Raja                 : tidaaakkkk ( sambil menangis )
Peri tua           : dasar raja cengeng, saya pergi dulu yah.
Beberapa tahun kemudian, sang putripun sudah semakin dewasa akan tetapi sama sekali dia belum terbangun.
Raja                 : Ohhh, putriku.. kapankah saya bisa melihat kecantikan bola matamu yang telah kutunggu bertahun-tahun yang lalu.
Peri baikpun datang ke istana raja karena mengetahui keadaan raja yang sangat bersedih sambil menanti kesembuhan putrinya yang disebabkan karena perbuatan peri tua.
Peri baik         : Assalamualikum…. Spadaaa, any body home
Raja                 : Waalaikumsalam. Ehh peri, saya kirain ibu udztadzah.
Peri baik         : kok raja begitu sih ?
Raja                 : maaf-maaf saya hanya bercanda, ini karena saya ingin menghilangkan galau .
Peri baik         : Galau . enggak lah yau.
Raja                 : Wahahaha, alay bener kamu peri. Dari mana saja kamu beberapa tahun ini ? kamu ikut kursus jadi anak alay yah ?
Peri baik         : tidak raja, beberapa tahun ini saya lemah tak berdaya karena kekuatan saya dihilangkan oleh si peri tua yang jahat. Jadi saya hanya tinggal dirumah nonton dan bermain facebook .
Raja                 : kamu bilang facebook ?? hello sudah nggak jaman kali, sekarang orang-orang sudah instagraman, sini yuk take a selfie
Peri baik         : ohhh begitu yah, nanti saya bikin akun instagram juga ahh. Follow aku yaa. Ngomong-ngomong bagaimana dengan keadaan putrimu raja ??
Raja                 : putriku sama sekali belum terbangun dari tidurnya. Apakah punya cara untuk membangunkan putriku ??
Peri baik         :  aku sama sekali tidak punya cara untuk membangunkan putrimu raja. Tapi saya punya solusi. Apakah kamu pernah mendengar syarat yang diucapkan oleh peri tua untuk membangunkan putrimu saat ia mengutuknya ?
Raja                 : tunggu… kasih tau nggak yahhh ?
Peri baik         : kasi tau dong. Kalau tidak saya pulang saja.
Raja                 : jangan, jangan.. begini disaat putrid tua tersebut mengutuk putriku, ia pernah mengatakan bahwa harus ada seorang pangeran yang usia dan hari kelahirannya sama dengan putrimu, maka pangeran tersebut yang dapat membangunkannya
Peri baik         : kalau begitu aku akan mencarikan pangeran yang cocok dengan sama persis dengan persyaratan tersebut. kalau begitu saya pergi dulu yah.. bye bye..
Raja                 : bye..bye juga, cemungut cemungut eaaa.
Beberapa bulan kemudian, peri baik datang kembali ke istana dengan membawa seorang pangeran yang tampan.
Peri baik dan Pangeran : Assalamualaikum.. raja.. ohhh raja…
Raja                 : waalaikumsalam. Silahkan masuk.
Peri baik         : Boleh kami duduk ?
Raja                 : ohh maaf saya lupa. Silahkan duduk..
Peri baik         : makasih
Rajapun mewawancarai pangeran tersebut dan meminta akta kelahirannya. Setelah membaca akta kelahiran pangeran tersebut ternyata cocok sekali dengan persyaratan yang diucapkan oleh sang peri tua.
Raja                 : Nak tolong bantu saya, tolong bangunkan putrid saya.
Pangeran         : Insya Allah saya akan berusaha membangunkan putri raja
Raja                 : Terima kasih banyak nak
Peri baik         : (sambil memotong pembicaraan raja) Raja, saya pamit pulang dulu, mau update status dulu.
Raja                 : Iya, terima kasih banyak peri.
Peri baik         : Wassalamualaikum
Raja                 : Waalaikumsalam.
Raja dan Pangeranpun melanjutkan perbincangan sambil menuju keruangan putri yang tertidur. Ketika mereka memasuki ruangan putri, merekapun memikirkan bagaimana cara membangunkan sang putri. Tiba-tiba seekor tikus melintas didepan sang pangeran, sehingga pangeran tersebut latah, dan membuat putri terbangun.
Pangeran         : Ehhh, ciaciaciacia..
Raja                 : ehh, kamu latah yah ??
Pangeran         : kadang kadang begitu Raja
Putri                : ( Putripun mulai membuka matanya dan kebingungan ) dimana saya ??
Raja                 : Anakku, akhirnya kamu sadar..
Pangeran         : Yeyy, berhasil berhasil berhasil horee.
Raja                 : Terima kasih nak, berkat kamu putriku bisa terbangun. Maka saya akan menikahkanmu dengan putriku.
Beberapa tahun kemudian mereka membangun sebuah keluarga sakinah, mawaddah, warohmah dan melanjutkan kepimpinan kerajaan yang ditinggalkan oleh Raja sang putri. Suatu hari, sang putri menemukan surat yang berada didepan istana. Kemudian iapun berusaha membacanya.
Putri                : Eeeee’ ( dengan bingung berusaha ingin mengerti isi surat tersebut )
Pangeran         : Ada apa adindaku ?
Putri                : Ekkmm.  Begini kanda, saya tidak bisa membaca isi surat ini.
Pangeran         : Haa ?? kamu tidak bisa membaca ?? Kamseupay banget
Putri                : Bukan, sayakan baru setahun terbangun dari tidur. Bagaimana saya bisa membaca, sedangkan saya tidak pernah diajar membaca
Pangeran         : Ohhh, iyayah. Coba saya baca.
Setelah membaca isi surat tersebut sang pangeran kaget karena sebenarnya surat ini ditujukan pada Raja sebelumnya.
Putri                : Ada apa kanda ??
Pangeran         : Ini adalah surat dari peri tua, yang ingin bertarung dengan Ayahmu.
Putri                : terus apa yang harus kita lakukan ??
Pangeran         : bagaimana yahh ?? (sambil berpikir). Begini saja saya yang akan menggantikan Ayahmu untuk melawan si peri tua tersebut.
Putri                : Apakah kanda serius ??
Pangeran         : Yes. I’m serious.
Akhirnya sang pangeran datang ke tempat pertempuran.
Peri tua           : Hei anak muda, kenapa kamu yang datang ? kemana Rajamu ? apa dia takut ?
Pangeran         : Raja yang dulu telah meninggal, kini sayalah raja yang baru.
Peri tua           : Kamu ?? apa tidak salah ?? memangnya kamu punya keahlian apa untuk melawanku ?
Pangeran         : Sok-sok’na inie. Kamu mau lihat jurus saya ?
Peri tua           : Ndak usah banyak bacot kamu. Sudah siap ? mari kita mulai ??
Akhirnya pertarunganpun dimulai, pertarungan ini berlansung sangat sengit melebihi perang dunia ke-II. Semakin lama pangeranpun semakin terdesak, kemudian pangeranpun mulai bangkit dan mengeluarkan jurus pamungkasnya.
Pangeran         : Hei peri tua. Rasakan jurusku.
Peri tua           : Wahahahan tidak mungkin kau mengalahkanku. Mimpi kali yeee
Pangeran         : Banyak cerita loohh . kamekameha …
Peri tua           :  Wahhhh,, aku terbakar.
Akhirnya peri tuapun terkalahkan, dan pulanglah Pangeran kembali ke istana dengan membawa kabar gembira. Kerajaanpun semakin jaya dengan terkalahkannya peri tua yang selalu mengganggu kerajaan.
Continue reading...

Karya Tulis Ilmiah "Penegakan Hukum di Negeriku Indonesia"


OLEH: HARDIANTI EKA NURDINI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang
Dasar yuridis bagi negara Indonesia sebagai negara hukum tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945 (amandemen ketiga), “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak asasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan. Bukti lain yang menjadi dasar yuridis bagi keberadaan negara hukum Indonesia dalam arti material, yaitu pada: Bab XIV Pasal 33 dan Pasal 34 UUD Negara RI 1945, bahwa negara turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Dalam dekade abad 20 konsep negara hukum mengarah pada pengembangan negara hukum dalam arti material. Arah tujuannya memperluas peran pemerintah terkait dengan tuntutan dan dinamika perkembangan jaman. Konsep negara hukum material yang dikembangkan di abad ini sedikitnya memiliki sejumlah ciri yang melekat pada negara hukum atau Rechtsstaat, yaitu sebagai berikut.
a.      HAM terjamin oleh undang-undang
b.      Supremasi hukum
c.      Pembagian kekuasaan ( Trias Politika) demi kepastian hukum
d.      Kesamaan kedudukan di depan hukum
e.      Peradilan administrasi dalam perselisihan
f.       Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap dan berorganisasi
g.      Pemilihan umum yang beban
h.     Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
Makna negara Indonesia sebagai negara hukum dinamis, esensinya adalah hukum nasional Indonesia harus tampil akomodatif, adaptif dan progresif. Akomodatif artinya mampu menyerap, menampung keinginan masyarakat yang dinamis. Makna hukum seperti ini menggambarkan fungsinya sebagai pengayom, pelindung masyarakat. Adaptif, artinya mampu menyesuaikan dinamika perkembangan jaman, sehingga tidak pernah usang. Progresif, artinya selalu berorientasi kemajuan, perspektif masa depan. Makna hukum seperti ini menggambarkan kemampuan hukum nasional untuk tampil dalam praktiknya mencairkan kebekuan-kebekuan dogmatika. Hukum dapat menciptakan kebenaran yang berkeadilan bagi setiap anggota masyarakat.
Dimana pun suatu negara hukum, tujuan pokoknya adalah melindungi hak asasi manusia dan menciptakan kehidupan bagi warga yang demokratis. Keberadaan suatu negara hukum menjadi prasyarat bagi terselenggaranya hak asasi manusia dan kehidupan demokratis. Dasar filosofi perlunya perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia adalah bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar kodrati setiap orang yang keberadaannya sejak berada dalam kandungan, dan ada sebagai pemberian Tuhan, negara wajib melindunginya. Perlindungan hak asasi manusia di Indonesia secara yuridis didasarkan pada UUD Negara RI 1945.         
1.2        Rumusan Masalah
1.     Bagaimana kondisi sistem hukum di Indonesia era reformasi ?
2.     Bagaimana proses  penegakan hukum di Indonesia era reformasi ?
3.     Dampak apa saja yang terjadi karena kualitas dari penegakan hukum Indonesia yang buruk ?
4.     Bagaimana cara menegakkan hukum yang adil dan tegas ?
5.     Apa saja yang perlu dilakukan untuk membenahi dan menata kembali sistem hukum Indonesia yang buruk era reformasi ?
1.3        Tujuan Penulisan
o   Untuk mengetahui kondisi sistem hukum Indonesia di era reformasi.
o   Untuk mengetahui proses penegakan hukum Indonesia  di era reformasi.
o   Untuk mengetahui dampak apa saja yang terjadi karena kualitas dari penegakan hukum Indonesia yang buruk
o   Untuk mengetahui cara menegakkan hukum yang adil dan tegas.
o   Untuk mengetahui apa saja yang diperlukan untuk membenahi dan menata kembali sistem hukum di era reformasi

1.4        Manfaat Penulisan
o   Bagi Penulis
Penulisan makalah ini disusun sebagai salah satu pemenuhan tugas terstruktur dari mata pelajaran sejarah.
o   Bagi Pihak Lain
Makalah ini diharapkan dapat menambah referensi pustaka yang berhubungan penegakan hukum di Indonesia pada era reformasi.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Indonesia Sebagai Negara Hukum
Indonesia merupakan negara hukum, hal tersebut dinyatakan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen.  Berdasarkan rechstaat sebagai landasan konseptual, itu menggambarkan bahwa Indonesia tanpa adanya konstitusi pun merupakan negara yang selalu berdasarkan hukum.  Ini pun menjadi keadaan yang faktual seperti cerita lama Van Vollen Hoven yang menunjukkan adanya 19 wilayah hukum (rechtskringen) di Indonesia.
2.2     Proses Penegakan Hukum di Indonesia Pada Era Reformasi
Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum di peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini. Peradilan yang diskriminatif menjadikan hukum di negeri ini persis seperti yang didiskripsikan Filsuf Plato bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat (laws are spider webs, they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful). Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil, seperti anak dibawah umur saudari Hamdani yang “mencuri” sandal jepit bolong milik perusahaan di mana ia bekerja di Tangerang, Nenek Minah yang mengambil tiga butir kakao di Purbalingga, Aguswandi Tanjung yang “numpang” mengecas handphone di sebuah rumah susun di Jakarta serta Kholil dan Basari di Kediri yang mencuri dua biji semangka langsung ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara dapat bebas berkeliaran dengan bebasnya. Berbeda halnya dengan kasus-kasus hukum dengan tersangka dan terdakwa orang-orang yang memiliki kekusaan, jabatan dan nama. Proses hukum yang dijalankan begitu berbelit-belit dan terkesan menunda-nuda. Seakan-akan masyarakat selalu disuguhkan sandiwara dari tokoh-tokoh Negara tersebut. Seperti syair sebuah lagu "Dunia Panggung Sandiwara"  Tidak ada keputusan yang begitu nyata. Contohnya saja kasus Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak Golongan III menjadi milyarder dadakan yang diperkirakan korupsi sebesar 28 miliar, tetapi hanya dikenai 6 tahun penjara, kasus Bank Century dan masih banyak lagi, hampir semua kasus di atas prosesnya sampai saat ini belum mencapai keputusan yang jelas. Padahal semua kasus tersebut begitu merugikan Negara dan masyarakat kita.

2.3     Dampak yang Terjadi Karena Kualitas dari Penegakan Hukum Indonesia yang Buruk
Kondisi kualitas dari penegakan hukum yang buruk seperti kasus-kasus yang di atas, akan sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia. Mental rusak para penegak hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan. Merusak keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja merupakan tindakan gegabah melawan kehendak rakyat. Pada kondisi tertentu, ketika keadilan terus menerus dihindari  bukan tidak tidak mungkin pertahanan dan keamanan bangsa menjadi taruhannya. Ketidakadilan akan memicu berbagai tindakan alami berupa perlawanan-perlawanan yang dapat terwujud ke dalam berbagai aksi-aksi anarkhis atau kekerasan yang kontra produktif terhadap pembangunan bangsa.

2.4     Kondisi Sistem Hukum Indonesia di Era Reformasi
Sistem hukum di era reformasi ini adalah norma dan kaidahnya telah bergeser kepada rasa egoisme dan individual tanpa memikirkan orang lain dan inilah nilai ketidakadilan akan meningkatkan aksi anarkisme, kekerasan yang jelas-jelas tidak sejalan dengan karakter bangsa yang penuh memiliki asas musyawarah untuk mufakat seperti yang terkadung dan tersirat dalam isi Pancasila.
Kondisi hukum Indonesia di era reformasi ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang  berkaitan dengan penegakan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang menang mereka yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Ada pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas  belaka tetapi  juga dipermainkan seperti barang dagangan. Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yang morat-marit dan carut marut.

2.5      Faktor-faktor Terhambatnya Penegakan Hukum di Indonesia
Faktor apa yang menyebabkan terhambatnya penegakan hukum di Indonesia era reformasi ini ? Jika dikaji dan ditelaah secara mendalam, setidaknya ada beberapa faktor penghambat penegakan hukum di Indonesia, faktor tersebut yaitu :

1. Lemahnya political will dan political action para pemimpin negara ini, untuk menjadi hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan kata lain, supremasi hukum masih sebatas retorika dan jargon politik yang didengung-dengungkan pada saat kampanye.

2. Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan politik penguasa ketimbang kepentingan rakyat.

3. Rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) dalam menegakkan hukum.

4. Minimnya sarana dan prasana serta fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum.

5. Tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap hukum.

6. Paradigma penegakan hukum masih positivis-legalistis yang lebih mengutamakan tercapainya keadilan formal (formal justice) daripada keadilan substansial (substantial justice).

7. Kebijakan (policy) yang diambil oleh para pihak terkait (stakeholders) dalam mengatasi persoalan penegakan hukum masih bersifat parsial, tambal sulam, tidak komprehensif dan tersistematis. 
           
2.6     Menegakkan Hukum yang Adil dan Tegas
Mencermati berbagai problem yang menghambat proses penegakan hukum seperti uraian di atas. Langkah dan strategi yang sangat mendesak (urgent) untuk dilakukan di era reformasi ini sebagai solusi terhadap persoalan tersebut ialah melakukan pembenahan dan penataan terhadap sistem hukum yang ada. Sebagai masyarakat Indonesia, negeri ini sangat butuh penegakan hukum yang adil dan tegas. Tidak ada diskriminasi dalam penegakanya, masyarakat Indonesia begitu haus dengan penegakan hukum yang adil. Seperti pepatah mengatakan dalam melakukan penegakan hukum "Menegakkan Benang Basah".


2.7     Membenahi dan Menata Kembali Sistem Hukum Indonesi di Era Reformasi
Karena itu agar seluruh anak bangsa Indonesia melakukan perubahan (reform) dalam melakukan perbuatan hukum yang dicita-citakan dan jangan ada lagi rasa individualisme, egoisme yang harus dijalankan oleh masyarakat Indonesia. Ini merupakan PR pemerintah di era reformasi ini agar jangan terjadi perpecahan di negeri ini mengingat dimana-mana terjadi konflik masyarakat karena ketidakadilan. Memang bukan hal yang mudah untuk melakukan perubahan dari selama 32 Tahun di jaman orde baru dimana penegakan hukum lebih memiliki kepastian hukum walaupun masih ada kebocoran-kebocoran namun dibandingkan sekarang ini di jaman reformasi yang merupakan masih sebatas eforia, penegakan hukum semakin tidak jelas dan tidak memiliki kepastian .



BAB III
PENUTUP
3.1     Kesimpulan
Selama 32 Tahun di jaman orde baru dimana penegakan hukum lebih memiliki kepastian hukum walaupun masih ada kebocoran-kebocoran namun dibandingkan sekarang ini di jaman reformasi yang merupakan masih sebatas eforia, penegakan hukum semakin tidak jelas dan tidak memiliki kepastian hukum. Situasi ketidakadilan atau kegagalan ini mewujudkan keadilan melalui hukum menjadi salah satu titik problem yang harus segera ditangani dan negara harus sudah memiliki kertas biru atau blue print untuk dapat mewujudkan seperti apa yang dicita-citakan pendiri bangsa ini.

5.2        Saran
Masyarakat di suatu negara pasti menginginkan negaranya memiliki penegak-penegak hukum serta hukum yang adil dan tegas dan bukan tebang pilih. Maka dari itu, mari bangkitkan penegakan hukum di negeri kita tercinta ini karena kita adalah anak-anak bangsa Indonesia yang cinta dengan negeri sendiri.



Daftar Pustaka






Continue reading...
Anna - Disney's Frozen
Powered By Blogger
 

Life, Love, Smile and Tears Copyright © 2009 Cosmetic Girl Designed by Ipietoon | In Collaboration with FIFA
and web hosting