BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dasar
yuridis bagi negara Indonesia sebagai negara hukum tertera pada Pasal 1 ayat
(3) UUD Negara RI 1945 (amandemen ketiga), “Negara Indonesia adalah Negara
Hukum”. Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan
demokratis, dan terlindungi hak asasi manusia, serta kesejahteraan yang
berkeadilan. Bukti lain yang menjadi dasar yuridis bagi keberadaan negara hukum
Indonesia dalam arti material, yaitu pada: Bab XIV Pasal 33 dan Pasal 34 UUD
Negara RI 1945, bahwa negara turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian
negara dan kesejahteraan rakyat.
Dalam
dekade abad 20 konsep negara hukum mengarah pada pengembangan negara hukum
dalam arti material. Arah tujuannya memperluas peran pemerintah terkait dengan
tuntutan dan dinamika perkembangan jaman. Konsep negara hukum material yang
dikembangkan di abad ini sedikitnya memiliki sejumlah ciri yang melekat pada
negara hukum atau Rechtsstaat, yaitu
sebagai berikut.
a. HAM terjamin oleh undang-undang
b. Supremasi hukum
c. Pembagian kekuasaan ( Trias Politika)
demi kepastian hukum
d. Kesamaan kedudukan di depan hukum
e. Peradilan administrasi dalam perselisihan
f. Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap
dan berorganisasi
g. Pemilihan umum yang beban
h. Badan kehakiman yang bebas dan tidak
memihak
Makna
negara Indonesia sebagai negara hukum dinamis, esensinya adalah hukum nasional
Indonesia harus tampil akomodatif, adaptif dan progresif. Akomodatif artinya
mampu menyerap, menampung keinginan masyarakat yang dinamis. Makna hukum
seperti ini menggambarkan fungsinya sebagai pengayom, pelindung masyarakat.
Adaptif, artinya mampu menyesuaikan dinamika perkembangan jaman, sehingga tidak
pernah usang. Progresif, artinya selalu berorientasi kemajuan, perspektif masa
depan. Makna hukum seperti ini menggambarkan kemampuan hukum nasional untuk
tampil dalam praktiknya mencairkan kebekuan-kebekuan dogmatika. Hukum dapat
menciptakan kebenaran yang berkeadilan bagi setiap anggota masyarakat.
Dimana
pun suatu negara hukum, tujuan pokoknya adalah melindungi hak asasi manusia dan
menciptakan kehidupan bagi warga yang demokratis. Keberadaan suatu negara hukum
menjadi prasyarat bagi terselenggaranya hak asasi manusia dan kehidupan
demokratis. Dasar filosofi perlunya perlindungan hukum terhadap hak asasi
manusia adalah bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar kodrati setiap orang
yang keberadaannya sejak berada dalam kandungan, dan ada sebagai pemberian
Tuhan, negara wajib melindunginya. Perlindungan hak asasi manusia di Indonesia
secara yuridis didasarkan pada UUD Negara RI 1945.
1.2
Rumusan Masalah
1. Bagaimana kondisi sistem hukum di
Indonesia era reformasi ?
2.
Bagaimana
proses penegakan hukum di Indonesia era reformasi
?
3.
Dampak
apa saja yang terjadi karena kualitas dari penegakan hukum Indonesia yang buruk
?
4. Bagaimana cara menegakkan hukum yang adil
dan tegas ?
5. Apa saja yang perlu dilakukan untuk
membenahi dan menata kembali sistem hukum Indonesia yang buruk era reformasi ?
1.3
Tujuan Penulisan
o Untuk mengetahui kondisi sistem hukum
Indonesia di era reformasi.
o Untuk mengetahui proses penegakan hukum
Indonesia di era reformasi.
o Untuk mengetahui dampak apa saja yang
terjadi karena kualitas dari penegakan hukum Indonesia yang buruk
o Untuk mengetahui cara menegakkan hukum
yang adil dan tegas.
o Untuk mengetahui apa saja yang diperlukan
untuk membenahi dan menata kembali sistem hukum di era reformasi
1.4
Manfaat Penulisan
o
Bagi Penulis
Penulisan makalah ini disusun sebagai salah satu
pemenuhan tugas terstruktur dari mata pelajaran sejarah.
o
Bagi Pihak Lain
Makalah ini diharapkan dapat menambah referensi pustaka
yang berhubungan penegakan hukum di Indonesia
pada era reformasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Indonesia Sebagai Negara Hukum
Indonesia
merupakan negara hukum, hal tersebut dinyatakan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945
hasil amandemen. Berdasarkan rechstaat
sebagai landasan konseptual, itu menggambarkan bahwa Indonesia tanpa adanya
konstitusi pun merupakan negara yang selalu berdasarkan hukum. Ini pun menjadi keadaan yang faktual seperti
cerita lama Van Vollen Hoven yang menunjukkan adanya 19 wilayah hukum (rechtskringen)
di Indonesia.
2.2
Proses Penegakan Hukum di Indonesia
Pada Era Reformasi
Praktik
penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum di peradilan,
peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas
yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini. Peradilan yang
diskriminatif menjadikan hukum di negeri ini persis seperti yang didiskripsikan
Filsuf Plato bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang
lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat (laws are spider webs, they hold the weak and delicated who are caught
in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful). Orang
biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil, seperti anak dibawah umur
saudari Hamdani yang “mencuri” sandal jepit bolong milik perusahaan di mana ia
bekerja di Tangerang, Nenek Minah yang mengambil tiga butir kakao di Purbalingga,
Aguswandi Tanjung yang “numpang” mengecas handphone
di sebuah rumah susun di Jakarta serta Kholil dan Basari di Kediri yang mencuri
dua biji semangka langsung ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Sedangkan
seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara
dapat bebas berkeliaran dengan bebasnya. Berbeda halnya dengan kasus-kasus
hukum dengan tersangka dan terdakwa orang-orang yang memiliki kekusaan, jabatan
dan nama. Proses hukum yang dijalankan begitu berbelit-belit dan terkesan
menunda-nuda. Seakan-akan masyarakat selalu disuguhkan sandiwara dari
tokoh-tokoh Negara tersebut. Seperti syair sebuah lagu "Dunia Panggung
Sandiwara" Tidak ada keputusan yang begitu nyata. Contohnya saja
kasus Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak Golongan III menjadi milyarder
dadakan yang diperkirakan korupsi sebesar 28 miliar, tetapi hanya dikenai 6
tahun penjara, kasus Bank Century dan masih banyak lagi, hampir semua kasus di atas
prosesnya sampai saat ini belum mencapai keputusan yang jelas. Padahal semua
kasus tersebut begitu merugikan Negara dan masyarakat kita.
2.3 Dampak
yang Terjadi Karena Kualitas dari Penegakan Hukum Indonesia yang Buruk
Kondisi
kualitas dari penegakan hukum yang buruk seperti kasus-kasus yang di atas, akan
sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia.
Mental rusak para penegak hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya
dengan mencederai keadilan. Merusak keadilan atau bertindak tidak adil tentu
saja merupakan tindakan gegabah melawan kehendak rakyat. Pada kondisi tertentu,
ketika keadilan terus menerus dihindari bukan tidak tidak mungkin
pertahanan dan keamanan bangsa menjadi taruhannya. Ketidakadilan akan memicu
berbagai tindakan alami berupa perlawanan-perlawanan yang dapat terwujud ke
dalam berbagai aksi-aksi anarkhis atau kekerasan yang kontra produktif terhadap
pembangunan bangsa.
2.4 Kondisi
Sistem Hukum Indonesia di Era Reformasi
Sistem hukum di era reformasi ini adalah norma
dan kaidahnya telah bergeser kepada rasa egoisme dan individual tanpa
memikirkan orang lain dan inilah nilai ketidakadilan akan meningkatkan aksi
anarkisme, kekerasan yang jelas-jelas tidak sejalan dengan karakter bangsa yang
penuh memiliki asas musyawarah untuk mufakat seperti yang terkadung dan
tersirat dalam isi Pancasila.
Kondisi hukum Indonesia di era reformasi ini
lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik
yang berkaitan dengan penegakan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum,
ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum
dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik begitu sering
dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan
masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang
menang mereka yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang
banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Ada
pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak
hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh
dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas
belaka tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan. Hukum yang
seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam
mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yang morat-marit dan carut
marut.
2.5 Faktor-faktor
Terhambatnya Penegakan Hukum di Indonesia
Faktor apa yang menyebabkan terhambatnya
penegakan hukum di Indonesia era reformasi ini ? Jika dikaji dan ditelaah
secara mendalam, setidaknya ada beberapa faktor penghambat penegakan hukum di Indonesia,
faktor tersebut yaitu :
1. Lemahnya political will dan political action para pemimpin negara ini, untuk menjadi hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan kata lain, supremasi hukum masih sebatas retorika dan jargon politik yang didengung-dengungkan pada saat kampanye.
2. Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan politik penguasa ketimbang kepentingan rakyat.
3. Rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) dalam menegakkan hukum.
4. Minimnya sarana dan prasana serta fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
5. Tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap hukum.
6. Paradigma penegakan hukum masih positivis-legalistis yang lebih mengutamakan tercapainya keadilan formal (formal justice) daripada keadilan substansial (substantial justice).
7. Kebijakan (policy) yang diambil oleh para pihak terkait (stakeholders) dalam mengatasi persoalan penegakan hukum masih bersifat parsial, tambal sulam, tidak komprehensif dan tersistematis.
2.6 Menegakkan
Hukum yang Adil dan Tegas
Mencermati berbagai problem yang menghambat proses penegakan hukum seperti uraian di
atas. Langkah dan strategi yang sangat mendesak (urgent) untuk dilakukan di era
reformasi ini sebagai solusi terhadap persoalan tersebut ialah melakukan
pembenahan dan penataan terhadap sistem hukum yang ada. Sebagai masyarakat
Indonesia, negeri ini sangat butuh penegakan hukum yang adil dan tegas. Tidak
ada diskriminasi dalam penegakanya, masyarakat Indonesia begitu haus dengan
penegakan hukum yang adil. Seperti pepatah mengatakan dalam melakukan penegakan
hukum "Menegakkan Benang Basah".
2.7 Membenahi
dan Menata Kembali Sistem Hukum Indonesi di Era Reformasi
Karena itu agar seluruh anak bangsa Indonesia
melakukan perubahan (reform) dalam melakukan perbuatan hukum yang
dicita-citakan dan jangan ada lagi rasa individualisme, egoisme yang harus
dijalankan oleh masyarakat Indonesia. Ini merupakan PR pemerintah di era
reformasi ini agar jangan terjadi perpecahan di negeri ini mengingat
dimana-mana terjadi konflik masyarakat karena ketidakadilan. Memang bukan hal
yang mudah untuk melakukan perubahan dari selama 32 Tahun di jaman orde baru
dimana penegakan hukum lebih memiliki kepastian hukum walaupun masih ada
kebocoran-kebocoran namun dibandingkan sekarang ini di jaman reformasi yang
merupakan masih sebatas eforia, penegakan hukum semakin tidak jelas dan tidak
memiliki kepastian .
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Selama 32 Tahun di jaman orde
baru dimana penegakan hukum lebih memiliki kepastian hukum walaupun masih ada
kebocoran-kebocoran namun dibandingkan sekarang ini di jaman reformasi yang
merupakan masih sebatas eforia, penegakan hukum semakin tidak jelas dan tidak
memiliki kepastian hukum. Situasi ketidakadilan atau kegagalan ini mewujudkan
keadilan melalui hukum menjadi salah satu titik problem yang harus segera ditangani dan negara harus sudah memiliki
kertas biru atau blue print untuk
dapat mewujudkan seperti apa yang dicita-citakan pendiri bangsa ini.
5.2
Saran
Masyarakat
di suatu negara pasti menginginkan negaranya memiliki penegak-penegak hukum serta
hukum yang adil dan tegas dan bukan tebang pilih. Maka dari itu, mari bangkitkan
penegakan hukum di negeri kita tercinta ini karena kita adalah anak-anak bangsa
Indonesia yang cinta dengan negeri sendiri.
Daftar
Pustaka
Diakses pada hari Senin, tanggal 2
Desember 2013 à http://gbkp.or.id/index.php/208-gbkp/bacaan-populer/319-masalah-penegakkan-hukum-di-indonesia-saat-ini-runcing-kebawah-tumpul-keatas-quo-vadis-penegakkan-hukum
Diakses
pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2013 à http://najiyah-rizqi-maulidiyah-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail78872KKNIndonesia%20Sebagai%20Negara%20Hukum.html
Diakses pada hari Senin, tanggal 2
Desember 2013 à http://anisaalwiyahtaha.blogspot.com/2012/03/tugas-1-masalah-penegakan-hukum-di.html
1 comments:
baca juga;
lemahnya penegakan hukum di Indonesia (contoh kasus putusan sidang hakim parlas nababan)
Post a Comment